Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei

Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah masa Larangan Mudik lebaran 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei bagi moda darat, laut, dan udara.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Diperiksa - Aparat gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang memasuki perbatasan yang menghubungkan wilayah Jateng dan DIY, Rabu (12/5/21).Setidaknya ada 14 titik penyekatan yang di lakukan Polda Jateng, hampir 70.000 lebih sudah dilakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di perbatasan Jawa Tengah. Kendaraan yang sudah diperiksa tersebut, kendaraan yang akan masuk kewilayah Jawa Tengah. Hal ini di lakukan sesuai anjuran pemerintah, agar bisa menekan dan mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Jateng dari pemudik yang masuk ke Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Larangan Mudik Lebaran yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau hari ini.

Berarti Larangan Mudik 2021 akan berakhir hari ini.

Tepat sehari setelah berakhirnya Larangan Mudik, pemerintah memberlakukan masa pengetatan perjalanan.

Aturan masa pengetatan perjalanan ini berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Aturan masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Baca juga: Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021

Baca juga: Kemenkes Siapkan 100 Ribu Tracer Covid-19 Hadapi Arus Balik Lebaran 2021

Mobil plat M berwarna putih yang nekat menerobos pos penyekatan pengetatan larangan mudik di pintu tol Malang sedang dikejar petugas Polresta Malang Kota.
Mobil plat M berwarna putih yang nekat menerobos pos penyekatan pengetatan larangan mudik di pintu tol Malang sedang dikejar petugas Polresta Malang Kota. (Polresta Malang Kota)

"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.

Aturan Perjalanan Pasca Masa Peniadaan Mudik

Berita Rekomendasi

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.

Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas