Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei
Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah masa Larangan Mudik lebaran 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei bagi moda darat, laut, dan udara.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Larangan Mudik Lebaran yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau hari ini.
Berarti Larangan Mudik 2021 akan berakhir hari ini.
Tepat sehari setelah berakhirnya Larangan Mudik, pemerintah memberlakukan masa pengetatan perjalanan.
Aturan masa pengetatan perjalanan ini berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).
Aturan masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Baca juga: Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021
Baca juga: Kemenkes Siapkan 100 Ribu Tracer Covid-19 Hadapi Arus Balik Lebaran 2021
"Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam adendum SE.
Aturan Perjalanan Pasca Masa Peniadaan Mudik
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.
Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.
Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.