Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei

Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah masa Larangan Mudik lebaran 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei bagi moda darat, laut, dan udara.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Diperiksa - Aparat gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang memasuki perbatasan yang menghubungkan wilayah Jateng dan DIY, Rabu (12/5/21).Setidaknya ada 14 titik penyekatan yang di lakukan Polda Jateng, hampir 70.000 lebih sudah dilakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di perbatasan Jawa Tengah. Kendaraan yang sudah diperiksa tersebut, kendaraan yang akan masuk kewilayah Jawa Tengah. Hal ini di lakukan sesuai anjuran pemerintah, agar bisa menekan dan mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Jateng dari pemudik yang masuk ke Jawa Tengah. 

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Berita Rekomendasi

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita terkait larangan mudik lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas