Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan aset gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro itu diketahui berada di Padasuka, Kecamatan Cibeu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita aset gedung Rupa Rupi Handycraft milik tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro (BTS).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan aset gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro itu diketahui berada di Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 2 bidang tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (17/5/2021) .

Ia menyampaikan penyitaan gedung Rupa Rupi Bandung itu telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dalam pokoknya, pengadilan memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Gedung Rupa Rupi.

Baca juga: Kejagung Sita 394 Ribu Meter Persegi Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Kendari

Hal itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021. 

Rinciannya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

Berita Rekomendasi

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas