Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pemudik Yang Mau Datang ke Jakarta Tak Lagi Perlu Bawa SIKM,Tapi Ini Syaratnya

Mulai hari, Senin (17/5/2021) ini masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Pemudik Yang Mau Datang ke Jakarta Tak Lagi Perlu Bawa SIKM,Tapi Ini Syaratnya
Tribun Jabar/ZELPHI
Ilustrasi: Petugas Polretabes Bandung meminta pengendara dengan plat nomor selain Kota Bandung untuk memeperlihatkan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun jabar/zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari, Senin (17/5/2021) ini masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Hal ini sesuai dengan masa larangan mudik yang akan pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak diperlukan lagi hari ini.

"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com pada Minggu (16/5/2021).

Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Usai Mudik, Perhatikan Lima Hal Ini Agar Kabin Mobil Tetap Terawat 

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.

Berita Rekomendasi

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.

Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dirikan 12 Pos Pemeriksaan Swab Tes Antigen Untuk Pemudik Selama Arus Balik Lebaran

Warga yang Kembali ke Jakarta Usai Mudik Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

68.310 Kendaraan Diputarkalikkan

Setidaknya 68 ribu kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan selama 9 hari operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jakarta dan sekitarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas