Kepala BRIN: Aktivitas Keantariksaan Tidak Bisa Dilepas ke Pasar Bebas
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan aktivitas keantariksaan idealnya ada di bawah pemerintah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan aktivitas keantariksaan idealnya ada di bawah pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut merujuk pada praktik baik yang ada di dunia. Dirinya menilai aktivitas keantariksaan tidak bisa dilepas ke pasar bebas.
"Memang harus ada di tangan pemerintah disitu. Tidak bisa antariksa itu dilepas begitu saja ke pasar bebas, ke swasta itu tidak bisa," ucap Laksana dalam webinar Indonesia Space Agency Pasca Pembentukan BRIN, Senin (17/5/2021).
Meski begitu, Laksana menilai pihak swasta juga bisa berkontribusi pada aktivitas keantariksaan di Indonesia.
Menurutnya, potensi tersebut harus bisa digali oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan aspek keantariksaan.
"Meskipun kita harus mengeksplorasi potensi-potensi bagaimana swasta bisa berkontribusi pada aktivitas-aktivitas yang terkait dengan keantariksaan dan penerbangan," ucap Laksana.
Laksana mengatakan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menjadi lembaga pemerintah yang mengurusi aktivitas keantariksaan di Indonesia.
Baca juga: BPPT: Kemunculan BRIN Jangan Dimaknai Sebagai Peleburan, Tapi Konsolidasi
Menurut Laksana, kewenangan LAPAN diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 21 tahun 2013 tentang keantariksaan.
"Menurut aspek keantariksaan di mana lembaga itu, punya dua peran yang pertama sebagai litbang kedirgantaraan jadi termasuk penerbangan, tidak hanya antariksa dan juga operator keantariksaan," pungkas Laksana.