Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ini Mengaku Sempat Perintahkan Staf Honorer Hapus Dokumen Setelah KPK Gelar OTT di Kemensos

Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah memerintahkan staf honorer di Kemensos untuk menghapus dokumen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ini Mengaku Sempat Perintahkan Staf Honorer Hapus Dokumen Setelah KPK Gelar OTT di Kemensos
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah memerintahkan staf honorer di Kemensos untuk menghapus dokumen setelah operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pejabat di Kemensos.

Hal tersebut terungkap saat Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Victorious mengaku perintah tersebut diberikan dirinya melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan staf bernama Yahya tersebut diperintahkan melakukan hal tersebut karena diduga dimanfaatkan Matheus Joko Santoso yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Victorious, Yahya diketahuinya menjadi staf honorer atas rekomendasi Matheus Joko Santoso dan mempunyai kemampuan membuat dokumen kontrak.

Baca juga: Sopir Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Mengaku Pernah Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari Batubara

Victorious juga menegaskan Yahya bukan termasuk Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ia mengaku memerintahkan Yahya melakukan hal tersebut karena semata-mata kasihan.

"Saya kasihan melihat dia, kepikiran saya, dia digunakan Joko untuk pembuatan dokumen. Atas dasar OTT-nya si Joko, saya khawatir dia tersangkut. Saya menduga," kata Victorious di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).

Namun demikian, kata Victorious, ia sempat menanyakan langsung kepada Yahya mengenai dugaannya tersebut.

Baca juga: Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos

Namun demikian, kata Victorious, Yahya mengaku tidak pernah diminta untuk membuat dokumen yang dimaksud Matheus Joko Santoso.

"Ternyata setelah pembicaraan itu, setelahnya saya ketemu tatap muka langsung, saya tanya apakah kamu pernah dilibatkan dalam pembuatan dokumen? Tidak ada Pak," kata Victorious.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Juliari Batubara Sebut Kesaksian Dirjen Linjamsos Tak Miliki Kekuatan Bukti

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas