Sependapat dengan MK, Jokowi Minta Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dilansir laman resmi presidenri.go.id, Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan MK dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Berdasarkan UU tersebut, Jokowi meminta pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.
Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sebaiknya bisa menjadi masukan dalam menentukan langkah-langkah perbaikan KPK.
Baca juga: 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Minta Pimpinan KPK Cabut SK Pembebastugasan
Baik perbaikan terhadap individu maupun perbaikan secara institusi bagi KPK.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan, hasil tes tersebut juga sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” kata Jokowi.
Baca juga: Alasan Kegagalan Pegawai KPK dalam TWK Banyak yang Tak Masuk Akal: Selalu Menentang Pimpinan
Minta Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, hingga Kepala BKN Tindaklanjuti Nasib 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK
Jokowi pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bisa merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Khususnya kepada Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, hingga Kepala BKN.
Secara tegas, Jokowi juga menginginkan KPK harus mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan berkomitmen.
Terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih sistematis.
“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegasnya.
Baca juga: Jokowi Nyatakan Dukungan Kepada 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Respons Pimpinan KPK