Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19, Saksi Sebut Ada Vendor Hendak Serahkan Uang ke Pejabat Kemensos

Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah mendengar ada vendor yang ingin menyerahkan uang kepada pejabat Kemensos.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19, Saksi Sebut Ada Vendor Hendak Serahkan Uang ke Pejabat Kemensos
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah mendengar ada vendor yang ingin menyerahkan uang kepada pejabat Kemensos.

Hal tersebut diungkapkan Victorious Saut Hamonangan Siahaan saat bersaksi dalam sidang kasus suap bansos Covid-19 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Victorious mengaku informasi tersebut didapat dari sopir Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin setelah Joko Santoso terjaring operasi tangkap tangan.

Namun demikian, Victorious mengaku tidak tahu siapa vendor yang dimaksud.

Ia juga membantah terlibat dalam urusan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19: Hakim Cecar Saksi Soal Rapat yang Dihadiri Juliari Batubara

"Memang pernah ada tapi saya sendiri tidak tahu siapa yang dimaksud dan tidak terlibat. Dengan Asep atau Cecep namanya, drivernya Pak Dirjen Pepen," kata Victorious di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).

Berita Rekomendasi

Victorious mengaku awal dari pembicaraan antara dia dengan sopir Pepen adalah terkait operasi tangkap tangan terhadap Joko.

Baca juga: Juliari Batubara Sebut Kesaksian Dirjen Linjamsos Tak Miliki Kekuatan Bukti

Dalam pembicaraan tersebut, kata Victorious, awalnya keduanya hanya mengungkapkan simpati.

Namun, kata dia, sopir Pepen berbicara lebih jauh terkait vendor tersebut.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun sempat memutar rekaman telepon antara Victorious dan sopir Pepen.

"Terus kemudian dia bicara lebih jauh. Saya sendiri karena saya kurang paham saya tidak bisa merespon. Tapi topik awalnya tentang kejadian OTT," kata Victorious.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas