Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ahli Bahasa Ungkap Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Dalam keterangannya sebagai ahli pada persidangan, Frans menjelaskan perbedaan antara penerapan undangan dan hasutan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dalam lanjutan sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.
Dalam keterangannya sebagai ahli pada persidangan, Frans menjelaskan perbedaan antara penerapan undangan dan hasutan.
Hal itu dikatakan Frans bermula saat anggota Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menanyakan terkait bedanya suatu kegiatan yang digelar dengan memberikan undangan dan dengan cara menghasut.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
Aziz menanyakan hal tersebut dengan menggambarkan suatu contoh kasus terkait undangan acara silaturahmi dalam perayaan Idul Fitri kemarin.
Fokusnya Aziz menanyakan kepada Frans apakah undangan silaturahmi di masa pandemi virus Corona (COVID-19) termasuk dalam upaya hasutan atau bukan.
Baca juga: Tuntutan Untuk Habib Rizieq Shihab Cs Dalam Perkara Kerumunan Bakal Dibacakan Sore Ini
"Ada acara halalbihalal memang bagian ritual keagamaan dan kebudayaan. Halalbihalal itu ada beberapa undangan, saya mengundang Pak Frans untuk halalbihalal dan sekarang musim pandemi. Apakah saya mengundang Pak Frans dan kawan-kawan sebagai suatu hasutan dari segi bahasa?" tanya Aziz dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Menjawab pertanyaan tersebut, Frans menjelaskan bahwa undangan berbeda dengan hasutan.
Sebab kata dia, dalam upaya hasutan terdapat unsur yang menimbulkan kemarahan dan keonaran dalam segi bahasa.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan
Rizieq Shihab sendiri dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan didakwa menghasut para simpatisannya untuk menghadiri acara yang diselenggarakannya.
"Kata hasutan dengan undangan dua kata yang beda maknanya sama sekali. Mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat, perjamuan, dan sebagainya, sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda," jelas Frans.
Lanjut Frans menjelaskan, dalam upaya hasutan harus ada persamaan pikiran antara penghasut dan yang dihasut untuk mencapai suatu tujuan.
Sedangkan kata dia, jika hal itu tidak terjadi, maka hanya dikatakan sebagai pelanggaran kecil yang tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran akibat penghasutan.
"Itu penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.