100 Hari Kerja Kapolri, Virtual Police Tegur 476 Konten yang Bermuatan Ujaran Kebencian
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan virtual police telah menegur sedikitnya 476 konten
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dunia maya atau virtual police menjadi salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam 100 hari masa kerjanya.
Dalam 100 hari masa kerja Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan virtual police telah menegur sedikitnya 476 konten yang dianggap sebagai ujaran kebencian di sosial media.
"Selama kurun waktu 23 Februari sampai dengan 10 Mei itu ada sekitar 472 konten yang diberikan peringatan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Polri Tangkap Penghasut dan Penyebar Ujaran Kebencian Genosida di Papua
Dijelaskan Argo, akun media sosial yang paling banyak ditegur virtual police memakai platform Facebook dengan mencapai 228 konten. Selanjutnya, Twitter sebanyak 224 konten.
"Dari 476 ini, ada 332 konten yang mengandung SARA. Kemudian 100 konten tidak memenuhi ujaran kebencian, tidak kita kirimkan Virtual Police itu atau peringatan," jelas Argo.
Baca juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Guru Besar USU Dimutasi
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat untuk tidak mengunggah konten yang berpotensi dapat melanggar hukum.
"Kita edukasi baik itu menggunakan platform YouTube, Instagram, Facebook ataupun Twitter dan Podcast," tukasnya.