Busyro Muqoddas Tantang Firli Bahuri Undang Pimpinan KPK Lama untuk Bahas Polemik TWK
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menantang agar Firli Bahuri mengundang pimpinan KPK yang lama untuk membahas polemik TWK secara terbuka
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
"Tim independen ini ada unsur negara atau pemerintah bersama elemen demokrasi yang masih terawat dengan baik."
"Siapa itu? Ada teman-teman aktivis, ada guru besar yang semakin menunjukan sikap guru bangsanya akhir-akhir ini, dan unsur-unsur lain yang memenuhi syarat," ungkap Busyro.
Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Busyro Muqoddas: Sangat Kritis dan Tajam Namun Masih Prematur
Busyro Anggap Polemik TWK Upaya Pelemahan KPK
Di sisi lain, Busyro juga menyayangkan ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibebastugaskan.
Menurut Busyro, hebohnya tes wawasan kebangsaan ke-75 pegawai KPK ini menjadi bukti semakin kuatnya upaya pelemahan KPK.
Padahal, ia menilai, ke-75 orang yang terdiri dari penyelidik hingga penyidik itu merupakan pertahanan terakhir yang dimiliki KPK.
"UU KPK yang merupakan amputasi politik terhadap KPK, itu ternyata tidak cukup."
"Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang militan dalam arti positif itu dimasukkan dalam kategori 75 dengan pertanyaan tidak senonoh."
Baca juga: Busyro Enggan Tanggapi Otak Sungsang Ngabalin soal TWK Pegawai KPK
"Pertanyaan yang menggambarkan unsur lembaga terkait menunjukkan ketidakproporsional dan justru merendahkan lembaga negara itu sendiri," kata Busyro.
Ia memiliki alasan menjuluki 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai pertahanan terakhir.
Sebab, sebagian di antara mereka tengah menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
"75 orang ini sebagian sedang menghandle perkara korupsi politik yang luar biasa," kata Busyro.
Di antaranya seperti kasus korupsi di KPU, korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA, kemudian proyek reklamasi hingga proyek tata ruang yang melibatkan bos Lippo Grup.
Bahkan sampai pada kasus yang melibatkan mantan menteri seperti kasus benur lobster dan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.