Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya

Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya
Pixabay
Ilustrasi bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. 

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam

Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar upah lembur

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dasar hukum: Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. 

Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender hari libur. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. (Tribun Jogja)

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Berita Rekomendasi

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas