Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya

Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya
Pixabay
Ilustrasi bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional.

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan sesuai kesepakatan.

Di antaranya harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dalam postingan akun resmi Instagram @kemnaker, disebutkan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

Berita Rekomendasi

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas