Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya
Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional.
Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan sesuai kesepakatan.
Di antaranya harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Dalam postingan akun resmi Instagram @kemnaker, disebutkan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.
Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?
Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri
Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam