Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya

Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya
Pixabay
Ilustrasi bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. 

Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus: 

- Pelayanan jasa kesehatan

- Pelayanan jasa transportasi

- Jasa perbaikan alat transportasi

- Usaha pariwisata

- Jasa pos dan telekomunikasi

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

Berita Rekomendasi

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

- Media massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di lembaga konservasi

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas