Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya
Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional