Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4.148 Formasi, 1.000 di Antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti

Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi pada seleksi CPNS 2021. Sebanyak 1.000 formasi untuk posisi Jaksa dan 527 untuk Pranata Barang Bukti.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4.148 Formasi, 1.000 di Antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti
law-justice.co
Logo Kejaksaan Agung - Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi pada seleksi CPNS 2021. Sebanyak 1.000 formasi untuk posisi Jaksa dan 527 untuk Pranata Barang Bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI menjadi salah satu lembaga pemerintah yang akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan RI membuka ribuan formasi CPNS 2021.

Pada seleksi CPNS 2021, Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi.

Tentu ini menjadi peluang yang cukup besar bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Korps Adhyaksa.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat dan Prediksi Formasinya

Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS 2021: Penjaga Tahanan hingga Perawat, Cek di Sini

Dari jumlah tersebut, 1.000 di antaranya akan dibuka untuk formasi Jaksa.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).

Formasi Jaksa pada Kejaksaan RI dibuka untuk lulusan Sarjana Hukum.

BERITA REKOMENDASI

Selain Jaksa, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini juga membuka formasi sebagai Pranata Barang Bukti.

Adapun jumlah yang dibutuhkan mencapai 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.

Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.

Sekilas Tentang Jaksa dan Pranata Barang Bukti


Masih dari akun @biropegkejaksaan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagau penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU (Pasal 1 angka 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa dapat bertindak selaku penyidik untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas