Dugaan Sementara, Bupati Nganjuk Pakai Uang Korupsi Jual-Beli Jabatan Untuk Pribadi
Bareskrim Polri menduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memakai uang hasil korupsi jual-beli jabatan untuk keperluan pribadi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memakai uang hasil korupsi jual-beli jabatan untuk keperluan pribadi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan penyidik masih belum menemukan adanya aliran dana yang diberikan tersangka kepada pihak lain dalam kasus ini.
"Sementara masih diperdalam kembali, karena (dugaan sementara) untuk diri sendiri," kata Argo kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kendati demikian, kata Argo, pihaknya masih mendalami kembali terkait aliran dana yang digunakan Bupati Nganjuk.
"Masih kalau kurang kita lakukan penambahan kembali," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Baca juga: Polri Buat 4 Berkas Perkara Terpisah Terkait Korupsi Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.