Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Membeli Seribuan Buku Untuk Perpustakaan Akademi Militer Senilai Rp 101 Juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disebut membeli seribuan buku dengan nominal uang sebesar Rp 101 juta. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Edhy Prabowo Membeli Seribuan Buku Untuk Perpustakaan Akademi Militer Senilai Rp 101 Juta
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Sidang lanjutan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait suap benur lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disebut membeli seribuan buku dengan nominal uang sebesar Rp 101 juta. 

Buku-buku itu dibeli untuk disumbangkan ke perpustakaan Akademi Militer (Akmil).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Putri Elok Sukarni saat bersaksi dalam kasus suap benur lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/5/2021).

"Waktu Pak Edhy ada makan siang dengan para taruna akademi militer, beliau sempat menyampaikan ingin memberikan sumbangan 1.000 buku," kata Putri Elok Sukarni.

Putri Elok menuturkan, dirinya pun mendapat perintah dari Staf Khusus Edhy Prabowo Putri Tjatur Budilistyani agar sumbangan buku tersebut bisa terealisasi. 

Ia lantas menghubungi perusahaan penerbit seperti PT Balai Pustaka dan PT Gramedia untuk memilih buku-buku yang akan dibeli.

Adapun nilai anggaran untuk pembelian buku itu berjumlah Rp101.085.600,-.

Berita Rekomendasi

Dengan rincian pembelian buku dari PT Balai Pustaka senilai Rp44.391.600,- dan PT Gramedia Rp56.694.000,-

Baca juga: Tiga Sespri Edhy Prabowo Akui Menerima Uang Rp5 Juta

"Untuk pembayaran itu Mas Amiril Mukminin semuanya (Asisten Pribadi Edhy Prabowo,res)," ungkap Putri Elok.

Meski demikian, Jaksa KPK tak menelusuri lebih soal sumber uang tersebut.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas