Jokowi Angkat Bicara soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ini Reaksi MenpanRB hingga Kata Pengamat
Berikut ini update dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Sebelumnya, setelah penonaktifan 75 pegawai KPK menuai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersuara.
Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan tidak lolosnya TWK semestinya tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK diberhentikan.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/5/2021), dikutip dari laman Setkab.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta KPK Bebaskan RJ Lino
Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkapnya.
Bertikut update terbaru dari polemik penonaktifan 75 pegawai KPK:
1. Respons Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyatakan bakal menindaklanjuti arahan Jokowi.
Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebagaimana arahan Presiden, saya sebagai pembantu Presiden kan harus koordinasi dulu dengan Ketua KPK dan Kepala BKN,” ucap Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Pasrahkan Kepada Dewan Pengawas Laporan yang Dilayangkan 75 Pegawai KPK
Menurut Tjahjo, koordinasi dengan KPK diperlukan karena dasar tes TWK di KPK adalah peraturan internal KPK.
"Karena dasarnya kan peraturan KPK, internal sifatnya,” kata Tjahjo.
2. Reaksi Novel Baswedan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.