Menteri Tjahjo: 134 ASN Nekat Mudik akan Diselidiki dan Diberi Sanksi
Tjahjo Kumolo akan menindaklanjuti laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri.
Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.
“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” kata Menteri Tjahjo dalam apel pagi dan halalbihalal secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri
Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat.
Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik.
Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Sidak ke DPMPTSP, Ternyata Banyak ASN Bolos, Wali Kota Medan Bobby Nasution: Catat Namanya
Secara tegas, Menteri PANRB melarang ASN melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.
Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” tegas Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.