Usul Terorisme Masuk RUU Penanggulangan Bencana, Risma: Jangan Sampai yang Menderita Tak Tertangani
Mensos Risma minta terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana agar korban terorisme dapat perhatian maksimal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini membeberkan alasan dirinya mengusulkan agar peristiwa terorisme masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
Risma mengatakan selama ini korban terorisme tidak mendapatkan perhatian yang maksimal.
Menurutnya, jika aspek bencana hanya mencakup bencana alam, maka korban terorisme tidak mendapatkan perhatian.
"Kalau kita tidak perhatian kan, kemudian enggak ada. Kalau kita ngomongnya bencana alam kan, itu kan mereka (korban terorisme) tidak ikut di dalamnya," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Sidak Kantor Kemensos, Risma Temukan Harta Karun
Padahal, menurut Risma, peristiwa terorisme termasuk dalam bencana kemanusiaan.
Sehingga membutuhkan penanganan khusus seperti bencana lainnya.
Mantan Wali Kota Surabaya ini menyontohkan bencana kemanusiaan yang terjadi di Papua.
Menurutnya, hal itu perlu mendapatkan perhatian juga.
"Padahal itu ada bencana kemanusiaan, terorisme, kemudian ada bencana sosial yang terjadi di Papua dan sebagainya," tutur Risma.
Baca juga: Menangis Tersedu-sedu di Depan Risma, Tunawisma Mengaku Alami Kekerasan di Dinsos Kedoya
Sehingga, kata Risma, peristiwa terorisme perlu dimasukan ke dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Langkah ini, menurut Risma, agar para korban terorisme juga bisa mendapatkan perhatian khusus.
"Jadi itu kenapa saya masukan itu, karena jangan sampai mereka sebetulnya juga menderita tapi tidak tertangani," ungkap Risma.
Risma mengatakan selama ini bencana tidak bisa diantisipasi seperti apa bentuknya, termasuk peristiwa terorisme.
"Bencana itu kan kadang kita tidak bisa antisipasi bentuknya seperti apa. Terorisme, kemudian seperti di Papua. Itu selama ini tidak ada apa namanya, yang kemudian ini apa. Kan mereka benar benar misalkan kaya di apa, Papua mereka mengungsi," pungkas Risma.
Baca juga: Potret Beragam Spanduk Warga Tolak Pemudik Tanpa Swab dan Isolasi Madiri di Jabotabek
Sebelumnya, Risma mengusulkan agar peristiwa terorisme masukan dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang sudah masuk di Komisi VIII DPR RI.
“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut," ucap Risma.