Verifikasi Aduan, MKD DPR Bakal Panggil Pihak Pelapor Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Aboe belum bisa memastikan kapan akan memanggil pihak pelapor, namun yang pasti akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan, pihaknya bakal memanggil pihak pelapor terkait laporan aduan yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Aboe menyebut, dari lima pelapor baru tiga yang melengkapi berkas persyaratan pelaporan aduan.
"Kita sudah sepakat, kita akan memanggil semua pelapor, kita akan melakukan penyilidikan dengan waktu yang kita rencanakan," kata Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Aboe belum bisa memastikan kapan akan memanggil pihak pelapor, namun yang pasti akan dilakukan dalam waktu dekat.
Demikian juga terkait substansi dari pemanggilan tersebut.
"Nanti ikuti saja," ujar Sekjen PKS itu.
Lebih lanjut, Aboe juga memastikan MKD tidak akan memanggil pihak terlapor Azis Syamsuddin, sebelum menyelesaikan proses klarifikasi dari pihak pelapor.
"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ucapnya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Ketua MKD: Tiga Dari Lima Pelapor Telah Lengkapi Berkas Aduan Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.