Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Ungkap TWK Adalah Keinginan Besar Firli Bahuri

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pegawai KPK Ungkap TWK Adalah Keinginan Besar Firli Bahuri
TRIBUN/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ambisi Ketua KPK Firli Bahuri memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang.

Pada 27-28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status diselenggarakan pertama kali.

Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal, dan Fungsional Dewan Pengawas.

Serta mengundang beberapa narasumber seperti Eko Prasojo dan Oce Madril (akademisi); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN); Ibtri Rejeki (BKN); Heni Sriwahyuni (BKN); dan Istyadi Insani (Kemenpan-RB).

Baca juga: Legislator NasDem Dukung Kebijakan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK

Rapat pimpinan guna membahas peraturan komisi (Perkom) alih status pun gencar dilakukan sepanjang September hingga awal November 2020.

Berita Rekomendasi

Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin, Jakarta Selatan.

Dalam pembahasan itu turut mengundang beberapa narasumber.

Seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog Mochamad Yusuf Salahuddin, Pensiunan Kemenpan-RB Bambang Dayanto Sumarsono, dan Kepala Biro Kepegawainan Kejaksaan
Agung RI Katraina Endang Saraswati.

"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK. Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena
amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN," kata pegawai dalam laporannya yang dilihat Tribunnews.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Arief Poyuono Sebut KPK Pantas Dibubarkan: Anggaran Lebih Baik Dialihkan ke Kejagung dan Polri

Adapun satu di antara yang diusulkan pada rapat tersebut perihal mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan Perkom alih status kembali dilaksanakan.

Saat itu, menurut pegawai, tidak ada pembahasan TWK untuk pegawai KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas