Sujanarko soal SK Firli Bahuri: Jokowi Sudah Berikan Statement, Apa lagi yang Mau Digoreng?
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera mematuhi perintah Presiden
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera mematuhi perintah Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Firli sebelum perintah Jokowi itu keluar, telah meneken SK bagi para pegawai yang tak lolos agar menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.
"Kepala negara (Presiden Jokowi) kan sudah memberikan statement sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? yang dimasak-masak? Kira-kira seperti itu ya," kata Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Sujanarko mengatakan jika tak ada kejelasan soal status ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, maka akan membuat negara rugi dalam hal keuangan.
"Karena kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah. Bayangkan kalau nanti ada nonaktif 1 tahun, 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?" ujarnya.
Lebih lanjut, Sujanarko juga mengatakan soal kasus-kasus yang ditangani pasti akan mandek dengan adanya polemik ini.
Menurutnya, semakin cepat penyelesaian polemik ini, maka akan semakin baik.
"Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, Biro SDM, Biro Hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," ujarnya.
Sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim kuasa hukum atau advokasi melaporkan lima pimpinan KPK soal adanya dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman RI.
Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengatakan pelaporannya diterima oleh dua anggota Ombudsman.
Baca juga: Ombudsman RI Terima Laporan 75 Pegawai KPK Terkait Dugaan Maladministrasi TWK
Menurutnya dalam laporan tersebut, tes TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Sujanarko pun memaparkan poin-poin pelaporan tersebut.
"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum," kata Sujanarko di lokasi, Rabu (19/5/2021).
Kedua, dikatakan Sujanarko, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.