36 Lukisan Emas Milik Tersangka Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Bernilai Rp 109 Miliar
Kejaksaan Agung RI telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan milik tersangka korupsi Asabri Jimmy Sutopo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan milik tersangka korupsi Asabri Jimmy Sutopo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan penghitungan hasil taksasi itu sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum bernomor 39/KA/BB-JS/VI/2021.
Ia menyampaikan karya lukisan emas tersebut diketahui milik Seniman Kim II Tae.
Lukisan itu disita dari apartemen Jimmy Sutopo di Raffles Apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Taksasi aset ini sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro Disita
Hasilnya, kata Leonard, 36 lukisan emas itu ditaksir senilai Rp 109 miliar.
"Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menggeledah beberapa tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Baca juga: Agar Data ASN, Pensiunan TNI dan Polri Akurat Asabri Kerja Sama dengan BKN
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik. Salah satu yang ditemukan dan diproses untuk penyitaan adalah 36 lukisan berlapis emas.
Lukisan itu ditemukan saat penggeledahan di apartement Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan. Aset itu diduga kuat merupakan pencucian uang terkait korupsi tersangka dalam kasus Asabri.
"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Istri Tersangka Korupsi Asabri Adam Rahmat Damiri Diperiksa
Leonard menyampaikan penyidik telah menyegel apartemen dan barang berharga milik Jimmy Sutopo. Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.
"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar dia.
Selain apartemen itu, beberapa tempat lain yang juga dilakukan penggeledahan milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.
Kemudian, penggeledahan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dan PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan.
Selain itu, sempat pula dilakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.