Absen di Sidang Mediasi Kedua, Demokrat Kubu KLB Sebut AHY Lecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
HM Darmizal MS mengatakan mediasi kedua gagal dilakukan karena ketidakadilan AHY dan Teuku Riefky Harsya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang angkat bicara perihal absennya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, HM Darmizal MS mengatakan mediasi kedua gagal dilakukan karena ketidakadilan AHY dan Teuku Riefky Harsya.
"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi. Mediasi yang telah dijadwalkan jam 09.00 WIB, akhirnya baru dibuka hakim mediasi jam 10.00 WIB," ujar Darmizal, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Demokrat KLB: SBY-AHY Mestinya Manfaatkan Lebaran untuk Minta Maaf ke Jokowi hingga Moeldoko
Darmizal lantas menjelaskan bahwa hakim mediator R. Bernadette Samosir, yang memimpin mediasi telah memanggil AHY dan Teuku Rifky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.
Namun karena keduanya tidak hadir, maka hakim melakukan penjadwalan ulang jntjm mediasi terakhir di bulan depan.
"Karena mereka berdua tidak hadir maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir disidang mediasi terakhir, Kamis (3/6/2021) jam 10.00 WIB," jelas Darmizal.
Darmizal mengaku menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh AHY ini.
Sebab AHY dalam berbagai kesempatan sering mengatakan dirinya adalah orang yang taat hukum, menghormati hukum, dan patuh hukum.
Dia pun menilai AHY telah melecehkan hakim mediasi serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sangat kami sayangkan, AHY dan Riefky tidak menunjukkan ucapannya itu hari ini. Dua kali dipanggil oleh hakim mediasi, maka dua kali pula mereka tidak mengindahkan panggilan," ujarnya.
"Kami nilai, AHY kembali melecehkan hakim mediasi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, maka semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.