Agar Data ASN, Pensiunan TNI dan Polri Akurat Asabri Kerja Sama dengan BKN
Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi secara berkala tentang data peserta aktif dan pensiun di seluruh instansi TNI dan Polri,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar data Aparatur Sipil Negara, pensiunan Kementerian Pertahanan dan Polri akurat, PT ASABRI (persero) jalin perjanjian kerja sama(PKS) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Data yang akurat dapat membantu PT ASABRI (persero) untuk memberikan laporan ke peserta terkait jumlah tabungan premi dan pengembangannya, serta penyempurnaan data riwayat keluarga guna mengetahui ahli waris yang berhak apabila terjadi sesuatu terhadap peserta.
Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi secara berkala tentang data peserta aktif dan pensiun di seluruh instansi TNI dan Polri, tak terkecuali pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga: Kepala BNPT Serahkan Bola Panas Polemik Soal TWK Pegawai KPK Kepada BKN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengucapkan terima kasih kepada PT ASABRI (Persero), "Saat ini, BKN sedang melengkapi data secara mandiri, sehingga dapat beriringan untuk menghasilkan data yang valid," ujar Bima dalam pernyataan yang diterima Tribun, Rabu(19/5/2021) malam.
Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono mengatakan kerjasama tersebut diharapkan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan optimal sehingga menghasilkan data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga data dapat dimanfaatkan untuk melayani peserta khususnya ASN dan menghadirkan layanan berbasis digital bagi peserta PT ASABRI(persero).
Baca juga: Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita
"Sesuai dengan prinsip 5T tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat alamat dan tertib administrasi ,” ujar Wahyu.
Dalam penandatanganan kerja sama tersebut hadir Direksi PT ASABRI (Persero) beserta jajaran di Gedung BKN, Jakarta.
Sebagai perusahaan BUMN bidang asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Polri, ASN Kemhan dan Polri, PT ASABRI(persero) senantiasa melakukan upaya untuk dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 yang telah efektif sejak 30 September 2020.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Terendus Cuci Uang Hasil Kejahatan Lewat Bitcoin
Data yang akurat dan tepat waktu dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada peserta. Terutama untuk TNI dan POLRI yang beralih status menjadi ASN, sehingga perlunya akurasi data anggota TNI dan POLRI yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah. (Willy Widianto)