Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota ICW yang Alami Teror Peretasan Diminta Lapor ke Polisi

Polri meminta anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengalami teror peretasan untuk melaporkan kasusnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota ICW yang Alami Teror Peretasan Diminta Lapor ke Polisi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengalami teror peretasan untuk melaporkan kasusnya tersebut ke pihak kepolisian.

"Polri membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana dan kita ada UU perlindungan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Ia menyampaikan pihaknya membutuhkan bukti awal yang disampaikan pihak pelapor untuk nantinya dapat mengusut kasus teror peretasan tersebut.

Baca juga: Teror Siber Serang Anggota ICW, Ahmad Sahroni: Siapapun Pelakunya Harus Ditindak

Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

Dengan pelaporan itu, kata Ahmad, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan. Atas dasar itu, bukti yang diberikan pihak pelapor tersebut dinilai dibutuhkan untuk mengusut kasus ini.

Baca juga: Peneliti ICW Ngaku Masih Mengalami Teror Siber hingga Kemarin

"Untuk melanjutkan penyelidikan itu kita harus punya bukti awal yang cukup, tidak mungkin ada sesuatu yang menjadi ramai di masyarakat, Polri tidak atensi, itu tidak mungkin. Tentu menjadi perhatian," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan pelaporan bisa disampaikan langsung dengan datang ke kantor polisi. Sebaliknya, Polri terbuka untuk membantu mengusut kasus tersebut.

"Datang ke Polri komunikasikan dulu, Jadi tidak perlu aplikasi, datang atau telepon juga bisa, mungkin kenal salah satu polisi," ungkap dia.

Baca juga: 6 Aktivis ICW Alami Peretasan Aplikasi WhatsApp Saat Diskusi Bersama Eks Pimpinan KPK

Yang jelas, ia menegaskan Polri memberikan atensi setiap adanya laporan yang menjadi perhatian masyarakat.

"Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat tidak mungkin membiarkan dan membuka pintu kepada masyarakat. Ketika adanya suatu tindak pidana, Polri membuka pintu seluasnya untuk mendapatkan informasi," pungkasnya.

Kronologi

Sebelumnya, diskusi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui pemberhentian 75 Pegawai' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (17/5/2021) disusupi peretas.

Adapun diskusi yang dilakukan melalui aplikasi Zoom tersebut diikuti oleh delapan eks pimpinan KPK dan beberapa peneliti dari ICW.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas