Anggota ICW yang Alami Teror Peretasan Diminta Lapor ke Polisi
Polri meminta anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengalami teror peretasan untuk melaporkan kasusnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengalami teror peretasan untuk melaporkan kasusnya tersebut ke pihak kepolisian.
"Polri membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana dan kita ada UU perlindungan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Ia menyampaikan pihaknya membutuhkan bukti awal yang disampaikan pihak pelapor untuk nantinya dapat mengusut kasus teror peretasan tersebut.
Baca juga: Teror Siber Serang Anggota ICW, Ahmad Sahroni: Siapapun Pelakunya Harus Ditindak
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Dengan pelaporan itu, kata Ahmad, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan. Atas dasar itu, bukti yang diberikan pihak pelapor tersebut dinilai dibutuhkan untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Peneliti ICW Ngaku Masih Mengalami Teror Siber hingga Kemarin
"Untuk melanjutkan penyelidikan itu kita harus punya bukti awal yang cukup, tidak mungkin ada sesuatu yang menjadi ramai di masyarakat, Polri tidak atensi, itu tidak mungkin. Tentu menjadi perhatian," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan pelaporan bisa disampaikan langsung dengan datang ke kantor polisi. Sebaliknya, Polri terbuka untuk membantu mengusut kasus tersebut.
"Datang ke Polri komunikasikan dulu, Jadi tidak perlu aplikasi, datang atau telepon juga bisa, mungkin kenal salah satu polisi," ungkap dia.
Baca juga: 6 Aktivis ICW Alami Peretasan Aplikasi WhatsApp Saat Diskusi Bersama Eks Pimpinan KPK
Yang jelas, ia menegaskan Polri memberikan atensi setiap adanya laporan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat tidak mungkin membiarkan dan membuka pintu kepada masyarakat. Ketika adanya suatu tindak pidana, Polri membuka pintu seluasnya untuk mendapatkan informasi," pungkasnya.
Kronologi
Sebelumnya, diskusi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui pemberhentian 75 Pegawai' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (17/5/2021) disusupi peretas.
Adapun diskusi yang dilakukan melalui aplikasi Zoom tersebut diikuti oleh delapan eks pimpinan KPK dan beberapa peneliti dari ICW.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.