Anggota ICW yang Alami Teror Peretasan Diminta Lapor ke Polisi
Polri meminta anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengalami teror peretasan untuk melaporkan kasusnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
"Sebelumnya pada kontroversi proses pemilihan pimpinan KPK, revisi UU KPK tahun 2019, UU Minerba, serta UU Cipta Kerja praktik ini pernah terjadi," bebernya.
Bahkan, kata dia, peretasan hari ini bukan hanya dialami oleh ICW saja, anggota LBH Jakarta dan Lokataru pun mengalami hal yang serupa.
"ICW menduga ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi," tegas Wana.
Ia menilai pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi.
"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," tandasnya.
Berita Rekomendasi