Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Jaksa Turut Pidanakan Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menganggap seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan harus dipidana.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Jaksa Turut Pidanakan Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

"Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti Para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Lantas Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dilakukan pidana.

Pertama kata Rizieq, kasus anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang di mana kata dia telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.

Kedua, kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.

Ketiga, kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 yang dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Keempat, kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Pangdam Jaya: Dia Mungkin Tak Punya Nyali, Kelasnya Cuma Perangi Baliho

Berita Rekomendasi

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," katanya.

Kelima, kegiatan pada tanggal 18 Januari 2021 di mana kata Rizieq saat itu Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan.

Lalu kata Rizieq, kerumunan serupa diulangi Presiden Jokowi pada tgl 23 Februari 2021, sambil memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.

Terakhir, dirinya turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di Hari kedua Idul Fitri 14 Mei 2021 kemarin.

Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Lantas Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Dengan begitu, dia mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas