Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Jaksa Turut Pidanakan Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menganggap seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan harus dipidana.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Jaksa Turut Pidanakan Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menganggap seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan harus dipidana.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada kliennya.

Adapun sidang lanjutan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Jika memang itu sebuah kejahatan maka seharusnya seluruh yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus diadili dan dibawa ke pengadilan," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab dalam persidangan.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum menyoroti pernyataan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Di mana sebagian besar saksi berpendapat bahwa Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan pidana.

Baca juga: 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Pledoi, Habib Luthfi Yahya, Ahok, hingga Raffi Ahmad

Berita Rekomendasi

"Karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang- halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan tidak pernah satu ada satu peraturan pemerintah pun menetapkan terhadap hal tersebut. Sehingga pasal dalam undang-undang tersebut kehilangan obyeknya," tuturnya.

Terlebih, kuasa hukum Rizieq Shihab menilai kalau jaksa dianggap tak mementingkan fakta persidangan hanya mengedepankan pembacaan tuntutan.

Termasuk mengenyampingkan hasil keterangan saksi, keterangan ahli keterangan terdakwa.

"Untung masih ada harapan karena majelis hakim kemudian memberikan kesempatan penasihat hukum untuk hadirkan ahli hal itu hanya menunjukkan bahwa bagi jaksa penuntut umum persidangan ini hanya formalitas karena segala sesuatu sudah diskenario," tuturnya.

Baca juga: Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut membawa nama para pejabat pemerintah satu diantaranya Presiden RI Joko Widodo hingga publik figur kenamaan tanah air Raffi Ahmad.

Rizieq Shihab menyinggung nama tersebut saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan tuntutan jaksa kepada dirinya atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan para pejabat dan tokoh di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Pangdam Jaya: Dia Mungkin Tak Punya Nyali, Kelasnya Cuma Perangi Baliho

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas