Hotel The Nyaman Milik Tersangka Korupsi Asabri Sonny Widjaja Disita Kejaksaan Agung
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terkait dengan korupsi PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terkait dengan korupsi PT Asabri.
Kali ini, aset yang disita berupa hotel The Nyaman di Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset yang disita diketahui milik tersangka eks Dirut Asabri Sonny Widjaja.
Dijelaskan Leonard, aset hotel Nyaman itu berada di atas satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 meter persegi..
Hotel tersebut terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT 010/03 Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Adapun pemegang hak hotel tersebut atas nama Setiyo Joko Santosa.
Baca juga: 36 Lukisan Emas Milik Tersangka Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Bernilai Rp 109 Miliar
"Bidang tanah berada di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Selain hotel The Nyaman, penyidik juga menyita 1 bidang tanah 880 M2 dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali milik Sonny Widjaja.
Ia menuturkan penyitaan kedua aset tersebut telah berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro Disita
"Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Leonard menambahkan penyidik masih menghitung perkiraan nilai aset yang disita dari tangan tersangka tersebut.
Baca juga: Istri Tersangka Korupsi Asabri Adam Rahmat Damiri Diperiksa
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.