Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HRS Seret Nama Jokowi, Ahok, Raffi Ahmad hingga Moeldoko Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan 

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyeret sejumlah nama di antaranya Presiden  Joko Widodo (Jokow) hingga publik figur kenamaan tanah air Raffi Ahmad.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in HRS Seret Nama Jokowi, Ahok, Raffi Ahmad hingga Moeldoko Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan 
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

Terakhir, dirinya turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru yakni terjadi di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di Hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin.

Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas  pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Petugas gabungan berpatroli untuk mengingatkan wisatawan di Pantai Ancol untuk menjalankan protokol kesehatan, Selasa (18/5/2021). Ancol kembali dibuka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti larangan berenang dan pembatasan area wisatawan beristirahat setelah dilakukan penutupan sejak Sabtu (15/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan berpatroli untuk mengingatkan wisatawan di Pantai Ancol untuk menjalankan protokol kesehatan, Selasa (18/5/2021). Ancol kembali dibuka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti larangan berenang dan pembatasan area wisatawan beristirahat setelah dilakukan penutupan sejak Sabtu (15/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lantas Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Dengan begitu, dia mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

"Apa JPU sebagai Penegak Hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tutur Rizieq.

"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes,"imbuhnya. 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas