Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Perkara Petugas Kebersihan Pembuat Konten Provokasi tentang Palestina

Menurut polisi, pelaku juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas video yang dibuatnya tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Hentikan Perkara Petugas Kebersihan Pembuat Konten Provokasi tentang Palestina
Dok. Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap usai membuat konten provokasi Palestina.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan pemberhentian penanganan perkara itu setelah Polri melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice atau musyawarah.

"Gelar perkara sudah selesai, kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Petugas Kebersihan yang Membuat Konten Provokasi Palestina

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pertimbangan penyelesaian kasus HL secara musyawarah karena tersangka mengaku telah menyesal telah membuat konten provokasi. 

Menurut Ahmad, pelaku juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas video yang dibuatnya tersebut.

Sebaliknya, penangguhan penahanan pelaku juga telah dikabulkan oleh Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, HL yang juga berprofesi sebagai cleaning service (petugas kebersihan) itu ditangkap usai konten provokasi terkait Palestina viral di media sosial Tiktok pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.

Usai ditangkap, HL mengakui kesalahannya tersebut.

Dia mengaku membuat konten itu hanya sekadar iseng belaka.

Akibat perbuatannya, HM alias UC dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas