Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

Presiden merilis struktur satuan tugas (satgas) yang akan mengkoordinasikan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
capture video
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada tanggal 4 Mei 2021.

Keputusan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Selain itu, keputusan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.

"Adanya kebutuhan untuk menjalankan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai Satgas UU Cipta Kerja," tulis pertimbangan Keppres tersebut, dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Netizen Indonesia Banjiri Ruang Digital dengan Konten-konten Positif

Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sebagai Ketua Satgas ditunjuk Mahendra Siregar, yang juga Wakil Menteri Luar Negeri.
Sementara untuk Wakil Ketua Satgas, yakni Suahasil Nazara (Wakil Ketua I), yang juga Wakil Menteri Keuangan, M. Chatib Basri (Wakil Ketua II), mantan Menteri Keuangan, dan Raden Pardede (Wakil Ketua III), yang juga Sekretaris Eksekutif KPCPEN. Sementara, Sekretaris Satgas adalah Arif Budimanta, Staf Khusus Presiden RI.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).

Berita Rekomendasi

Adapun, satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Netizen Indonesia Banjiri Ruang Digital dengan Konten-konten Positif

Selanjutnya, tugas dari Satgas Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sebagai berikut:
a.     menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

b.     menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

c.     mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

d.     menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;

e.     merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait

Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki Kewenangan sebagai berikut:

a.     mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;

b.     memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

c.     memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga otoritas/ pemerintah daerah;

d.     melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/Lembaga/otoritas/ pemerintah daerah;

e.     mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Selanjutnya, pada Pasal 6 Kepres 10/2021 tersebut juga dijelaskan bahwa dalam rangka sinergi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas