Kominfo Telah Blokir Dua Tautan Situs Berisi Data Warga Peserta BPJS Kesehatan yang Bocor
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi membenarkan soal dugaan bocornya data 279 juta penduduk peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
![Kominfo Telah Blokir Dua Tautan Situs Berisi Data Warga Peserta BPJS Kesehatan yang Bocor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-kominfo-dedy-permadi-joseph-paul-zhang.jpg)
"Namun perlu kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan konsisten memastikan keamanan data peserta BPJS Kesehatan dilindungi sebaik-baiknya."
"Dengan big data kompleks yang tersimpan di server kami, kami memiliki sistem pengamanan data yang ketat dan berlapis sebagai upaya menjamin kerahasiaan data tersebut, termasuk di dalamnya data peserta JKN-KIS," sambungnya.
Selain itu, BPJS juga secara rutin telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Untuk memberikan perlindungan data yang lebih maksimal.
Baca juga: HASIL Investigasi Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Diduga Kuat dari BPJS Kesehatan
Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kominfo menyatakan telah melayangkan perintah pemanggilan kepada direksi BPJS Kesehatan.
Langkah itu merupakan upaya untuk meminta klasifikasi perihal data yang bocor di Raid Forums.
"Pada hari ini Kominfo memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan dugaan kebocoran data ini," ujarnya menambahkan.
Lebih jauh lagi, hasil penelusuran Kominfo menyebut bahwa akun Kotz adalah penjual dan membeli data-data pribadi.
Baca juga: Kominfo: Fix, Data yang Bocor di Internet Memang Milik BPJS Kesehatan, Direksi Akan Dipanggil
Tak hanya dari Indonesia, Kotz disebut juga membeli data dan mejual data pribadi di negara lain lewat Raid Forums.
"Berdasarkan jejak digital yang ditelusuri oleh Kominfo maka user atas nama Kotz telah melakukan aktivitas pembelian dan penjualan data pribadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir."
"Data yang dijual tak hanya dari Indonesia, ada data dari luar negeri yang dijual oleh akun tersebut," imbuh Dedy.
Dedy menambahkan, berdasarkan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Baca juga: Analis: Bocornya Data BPJS Kesehatan Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Ada Unsur dari Sisi SDM yang Sebabkan Bocornya Data BPJS Kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.