Lewat Pledoi, Habib Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Perkara Kerumunan di Petamburan
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menuding terkait aturan undang-undang keormasan yang dimaktub oleh jaksa penuntut
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menuding terkait aturan undang-undang keormasan yang dimaktub oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Petamburan, merupakan pasal selundupan.
Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan putrinya di Petamburan, Kamis (20/5/2021) malam.
Rizieq Shihab menyebut aturan yang dimasukkan oleh jaksa itu tak sesuai dengan pelanggaran kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjeratnya.
Baca juga: Tanggapi Pledoi Habib Rizieq, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Sesuai Tuntutan
Pasal yang dimaksud selundupan oleh Rizieq sebagaimana dalam dakwaan kelima pada Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang- Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa menilai Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, terkait larangan ormas melakukan pengerusakan maupun melakukan tugas dan wewenang penegak hukum tidaklah terbukti memiliki keterkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan," tutur Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Cerita Soal Pondok Pesantren Markaz Syariah Pernah Diintai Drone BIN
Lanjut kata Rizieq, saat gelaran acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, tidak ada Panitia mau pun Pengurus FPI dan Anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan.
Tak hanya itu, Rizieq menegaskan bahwa pada acara tersebut panitia dan anggota FPI tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Perkara yang Menjeratnya Sebagai Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI
"Sehingga semua unsur dalam pasal Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16 Tahun 2017 tersebut tidak terpenuhi, karena semua larangan ormas dalam pasal ini tidak ada yang dilanggar oleh panitia mau pun pengurus FPI dan anggotanya, sehingga harus dibatalkan deki hukum," katanya menambahkan.
Selain itu, Rizieq juga menilai jika Pasal Pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017
terkait pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang ormas adalah pasal selundupan, lantaran tak sesuai dengan perkara yang menjeratnya yakni pelanggaran prokes.
Dirinya mengatakan secara tegas bahwa pasal yang didakwakan itu sangat jahat dan keji, karena kata dia hendak menunggangi kasus pelanggaran prokes dengan kepentingan balas dendam politik oligarki.
Pasal selundupan lainnya kata Rizieq yakni pasal 10 huruf b KUHP tentang Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu pengumuman putusan hakim hingga Pasal 35 ayat (1) KUHP yang juga mengatur pencabutan hak-hak terpidana sesuai putusan hakim.
"Inilah puncak pasal selundupan yang sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan",
"Penerapan Pasal ini justru semakin terbuka dan telanjang cara-cara jahat dan sadis serta menjijikan dari politik kriminalisasi yang dimainkan oleh JPU, baik atas kemauan JPU sendiri atau by order dari pihak lain, untuk kepentingan balas dendam politik oligarki dalam rangka melumpuhkan gerakan dakwah terdakwa di tengah umat," tukasnya.
Diketahui, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Perampok Sekaligus Pemerkosa Gadis di Bekasi Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Pesta Sabu