Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi

Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera patuhi instruksi Jokowi, sebut jangan anggap KPK sebagai perusahaan pribadi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera patuhi instruksi Jokowi, sebut jangan anggap KPK sebagai perusahaan pribadi 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengingatkan agar pimpinan KPK segera mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan.

Menurut Saut, sesuai aturan UU KPK baru, lembaga antirasuah Indonesia ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif.

Oleh sebab itu, instruksi Presiden Jokowi sebagai kepala eksekutif harus segera ditaati.

Baca juga: KPK Bahas Nasib Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Pekan Depan

"KPK itu bagian dari eksekutif, kepala eksekutifnya itu sudah ngomong untuk mencabut putusannya (75 pegawai KPK dibebastugaskan)," kata Saut, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (21/5/2021).

Kendati demikian, Saut menilai, nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini perlu dipantau.

Sebab, ada kemungkinan, sebagian dari 75 pegawai ini justru dipindahkan ke tempat yang tidak relevan dengan pekerjaan sebelumnya.

"Kalau nanti dicabut, kita masih mau pantau juga mungkin penyidik-penyidik yang tidak disukai ini dipindahin ke tempat-tempat yang nggak relevan dari pekerjaannya, itu bisa juga," kata Saut.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita harus pantau lagi karena masih banyak masalah kalau mereka (pimpinan KPK) cabut (putusannya)," tambahnya.

Di sisi lain, Saut menilai, keputusan untuk membebastugaskan ke-75 pegawai KPK yang dianggap keliru oleh Presiden Jokowi ini tidak memalukan.

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Tindaklanjuti Arahan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK tapi . . .

Sebab, sebagai lembaga publik, mengambil kebijakan yang salah adalah hal biasa.

Namun, berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan harus sesuai dengan etika hingga SOP yang ada merupakan kewajiban.

Saut pun menyarankan agar para pimpinan KPK mengakui kesalahan kepada 75 pegawainya yang dibebastugaskan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau sudah melanggar, kemudian yang paling berbahagia itu kalau yang melanggar ini minta maaf pada stafnya dan mengakui salah," ungkap Saut.

Untuk itu, Saut menyarankan agar pimpinan KPK menjalankan jabatan sesuai dengan fungsinya.

Juga, terbuka atas kritikan yang disampaikan oleh publik.

Baca juga: Firli Bahuri Mengaku Tak Pernah Berpikir Pecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Hal itu disebut Saut untuk bisa menaikkan indeks persepsi korupsi di Indonesia yang menurun sejak berlakunya UU KPK baru.

"Jadi kalau kita mau indeks persepsi korupsinya naik, kalau kita mau fungsi yang kita pegang adalah jabatan-jabatan publik, jangan KPK itu dianggap perusahaan pribadi."

"Tidak bisa semuanya terserah saya, kalau gak mau diawasi publik, dikritisi publik, jangan kerja di KPK, kerja di perusahaan pribadi saja," tegas Saut.

Janji Firli Bahuri Tindaklanjuti Perintah Jokowi

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) demi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah presiden tentulah kita tindaklanjuti," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.

"Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK," sambung Firli menambahkan.

Firli menyebut, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUN/Jeprima)

"Dengan kementerian lembaga lain, Ada Menpan, ada Kumham yang mengatur regulasi ada komisi aparatur sipil negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada Menpan RB dan ada BKN inilah yang kita kerjasamakan dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," ungkapnya.

Firli berjanji, pekan depan, nasib 75 Pegawai KPK yang tak lolos TWK akan dibahas diforum bersama dengan lembaga dan kementerian terkait.

"Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan Kementerian dan lembaga lain," tandasnya.

Jokowi Minta 75 Pegawai KPK Tak Diberhentikan

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi buka suara mengenai polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) demi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Jokowi, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, seperti yang terlampir dalam putusan MK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (17/5/2021).

Oleh karena itu, Presiden meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penularan Covid-19. Jokowi minta masyarakat tidak menyepelekan virus Corona atau SARS-CoV-2.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penularan Covid-19. Jokowi minta masyarakat tidak menyepelekan virus Corona atau SARS-CoV-2. (Sekretariat Presiden)

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Jokowi juga menyebut, hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.

"(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ke-75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas