Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi
Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera patuhi instruksi Jokowi, sebut jangan anggap KPK sebagai perusahaan pribadi
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengingatkan agar pimpinan KPK segera mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan.
Menurut Saut, sesuai aturan UU KPK baru, lembaga antirasuah Indonesia ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif.
Oleh sebab itu, instruksi Presiden Jokowi sebagai kepala eksekutif harus segera ditaati.
Baca juga: KPK Bahas Nasib Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Pekan Depan
"KPK itu bagian dari eksekutif, kepala eksekutifnya itu sudah ngomong untuk mencabut putusannya (75 pegawai KPK dibebastugaskan)," kata Saut, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (21/5/2021).
Kendati demikian, Saut menilai, nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini perlu dipantau.
Sebab, ada kemungkinan, sebagian dari 75 pegawai ini justru dipindahkan ke tempat yang tidak relevan dengan pekerjaan sebelumnya.
"Kalau nanti dicabut, kita masih mau pantau juga mungkin penyidik-penyidik yang tidak disukai ini dipindahin ke tempat-tempat yang nggak relevan dari pekerjaannya, itu bisa juga," kata Saut.
"Jadi kita harus pantau lagi karena masih banyak masalah kalau mereka (pimpinan KPK) cabut (putusannya)," tambahnya.
Di sisi lain, Saut menilai, keputusan untuk membebastugaskan ke-75 pegawai KPK yang dianggap keliru oleh Presiden Jokowi ini tidak memalukan.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Tindaklanjuti Arahan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK tapi . . .
Sebab, sebagai lembaga publik, mengambil kebijakan yang salah adalah hal biasa.
Namun, berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan harus sesuai dengan etika hingga SOP yang ada merupakan kewajiban.
Saut pun menyarankan agar para pimpinan KPK mengakui kesalahan kepada 75 pegawainya yang dibebastugaskan.
"Kalau sudah melanggar, kemudian yang paling berbahagia itu kalau yang melanggar ini minta maaf pada stafnya dan mengakui salah," ungkap Saut.
Untuk itu, Saut menyarankan agar pimpinan KPK menjalankan jabatan sesuai dengan fungsinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.