Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi

Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera patuhi instruksi Jokowi, sebut jangan anggap KPK sebagai perusahaan pribadi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera patuhi instruksi Jokowi, sebut jangan anggap KPK sebagai perusahaan pribadi 

Juga, terbuka atas kritikan yang disampaikan oleh publik.

Baca juga: Firli Bahuri Mengaku Tak Pernah Berpikir Pecat 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Hal itu disebut Saut untuk bisa menaikkan indeks persepsi korupsi di Indonesia yang menurun sejak berlakunya UU KPK baru.

"Jadi kalau kita mau indeks persepsi korupsinya naik, kalau kita mau fungsi yang kita pegang adalah jabatan-jabatan publik, jangan KPK itu dianggap perusahaan pribadi."

"Tidak bisa semuanya terserah saya, kalau gak mau diawasi publik, dikritisi publik, jangan kerja di KPK, kerja di perusahaan pribadi saja," tegas Saut.

Janji Firli Bahuri Tindaklanjuti Perintah Jokowi

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) demi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah presiden tentulah kita tindaklanjuti," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.

Berita Rekomendasi

"Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK," sambung Firli menambahkan.

Firli menyebut, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (TRIBUN/Jeprima)

"Dengan kementerian lembaga lain, Ada Menpan, ada Kumham yang mengatur regulasi ada komisi aparatur sipil negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada Menpan RB dan ada BKN inilah yang kita kerjasamakan dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," ungkapnya.

Firli berjanji, pekan depan, nasib 75 Pegawai KPK yang tak lolos TWK akan dibahas diforum bersama dengan lembaga dan kementerian terkait.

"Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan Kementerian dan lembaga lain," tandasnya.

Jokowi Minta 75 Pegawai KPK Tak Diberhentikan

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi buka suara mengenai polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) demi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas