Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Patuhi Instruksi Jokowi: Jangan Anggap KPK Perusahaan Pribadi
Saut Situmorang meminta pimpinan KPK segera patuhi instruksi Jokowi, sebut jangan anggap KPK sebagai perusahaan pribadi
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
Menurut Jokowi, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, seperti yang terlampir dalam putusan MK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (17/5/2021).
Oleh karena itu, Presiden meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.
Jokowi juga menyebut, hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.
"(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ke-75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes.
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.