Bagaimana Nasib 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK? Ini Jawaban Dewas
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Lantas apa kata dewas sebagai pihak yang menerima laporan?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.
Ia menerangkan, dewas akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas).
"Diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno lewat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan.
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror
Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK.
Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.
Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.
Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos malah dinonaktifkan.
Selain itu, pegawai menuding pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK.
Pegawai juga menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes.
Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai.
Novel mengatakan khawatir bahwa TWK itu diselenggarakan hanya untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang vokal mengkritik kebijakan Firli.
Penyingkiran dilakukan dengan melalui tes tersebut.
Novel mengaku juga sedih bahwa harus melaporkan pimpinan lebih dari sekali.
Ia bercerita bahwa salah satu pimpinan sudah pernah diperiksa dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Novel Baswedan mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menjaga etika profesi dan berbuat sebaik mungkin dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sekali lagi saya katakan, ini suatu keprihatinan," kata Novel di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2021).
Ia berharap Dewan Pengawas KPK bisa bersikap profesional memeriksa laporan mereka.