Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Nasib 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK? Ini Jawaban Dewas

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Nasib 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK? Ini Jawaban Dewas
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Lantas apa kata dewas sebagai pihak yang menerima laporan?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Ia menerangkan, dewas akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas).

"Diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno lewat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan.

Berita Rekomendasi

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021).

Baca juga: SOSOK 3 Kasatgas KPK yang Disebut Tak Lolos TWK: Tangani Kasus Kakap, hingga Pernah Diteror

Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK.

Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas