Gubernur Edy Rahmayadi Pecat ASN Penjual Vaksin Covid Ilegal
Polda Sumut menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin covid-19 secara ilegal.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara(Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan program vaksinasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Polda Sumut menangkap oknum ASN yang diduga menjual vaksin covid-19 secara ilegal. Salah satu yang ditangkap disebut merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Edy Rahmayadi mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut. Namun belum mengetahui secara detail kronologis penangkapan ASN dimaksud.
"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP. Ada 2 dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan."
"Tapi melakukan untuk dijual keluar," ujar Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).
Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian. Terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.
Baca juga: Data Komnas KIPI: Tak Ada Korban Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19
Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.
"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakulan an hal yang seperti itu."
Baca juga: Bakal Tiba Juli, Bagaimana Izin Darurat Vaksin Cansino untuk Vaksinasi Gotong Royong?
"Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi covid-19, khususnya di Sumut.
Bila kembali kedapatan adanya ASN lainnya dan terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan langsung diberikan.
"Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapa pun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi, saat kondisi kita sedang sulit. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edy.
Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN Dinas Kesehatan Sumut. Namun, ia masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut.
"Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut," ucap Aris.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, oknum ASN yang ditangkap bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum ASN di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Mereka diduga menyalahgunakan vaksin covid-19. Dan kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Namun, Hadi belum dapat menjelaskan secara detail berapa orang oknum yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan. "Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya.
Dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis," ungkapnya.
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, hingga kini beberapa oknum ASN Dinkes dan
lapas masih dalam pemeriksaan petugas. Lebih lanjut dikatakan Hadi, sejauh ini, belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 itu. Para ASN, tambah dia, saat ini masih dalam pemeriksaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membenarkan bahwa Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.
"Iya benar terdapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut atas dugaan penjualan vaksin Covid-19," katanya.
Agung mengatakan, bahwa oknum ASN itu melaksanakan kegiatan tersebut di luar Kedinasan Kemenkumham, dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.
"Menurut informasi dari teman-teman Polda, oknum ASN tersebut melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan dan kami," ucapnya.
Ia membeberkan bahwa oknum berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan.
"Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin tersebut bukan dijual untuk warga binaan.
"Ini bukan dijual untuk warga binaan. Ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan dan lapas. Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara, baru tahap petugasnya, itu pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.
"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).
"Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku," pungkasnya.(Tribun Network/ind/nad/wly)