Survei ARSC: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jokowi Kembali Calonkan Diri Pada Pilpres 2024
Dalam survei itu, responden ditanya perlu atau tidaknya amandemen UUD 1945 penambahan periode masa jabatan presiden agar Jokowi bisa kembali maju di 2
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas masyarakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak maju kembali dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 mendatang.
Hal itu terlihat dalam temuan survei nasional dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC).
Dalam survei itu, responden ditanya perlu atau tidaknya amandemen UUD 1945 penambahan periode masa jabatan presiden agar Jokowi bisa kembali maju di Pilpres 2024.
"Mayoritas responden menjawab tidak setuju yaitu sebesar 69,50 persen, yang setuju 28,68 persen, tidak tahu 1,4 persen dan tidak jawab 0,3 persen," kata Peneliti Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) Bagis Balghi dalam diskusi daring, Sabtu (22/5/2021).
Dalam survei itu, responden juga ditanyakan jika tidak ada amandemen undang-undang 1945 apakah sebaiknya Jokowi maju sebagai calon presiden.
Menurut Bagis, mayoritas responden juga masih menjawab agar presiden Jokowi tak melaju kembali dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.
"Responden mayoritas menjawab tidak setuju yakni sebesar 71,60 persen, yang setuju dengan pernyataan tersebut 25,40 pesen," jelas dia.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Airlangga Hartarto Berpeluang Maju Sebagai Capres 2024
Atas dasar itu, Bagis menyimpulkan mayoritas masyarakat Indonesia tak setuju jika Presiden Jokowi kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang.
"Catatan dalam faktor Jokowi ini adalah publik tidak mendukung wacana amandemen perubahan masa jabatan presiden dalam bayangan publik Presiden Jokowi juga tidak lagi menjadi kontestan pemilu 2024 baik sebagai calon presiden untuk 3 periode maupun sebagai calon wakil presiden Jokowi," tukasnya.
Sebagai informasi, survei ARSC menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah responden 1.200 orang. Dalam survei ini juga memperhatikan jumlah proporsionalitas antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.
Adapun margin of error dalam survei ini kurang lebih 2,9% dengan tingkat kepercayaan hingga 95%. Sebaliknya, proses pengumpulan data dilaksanakan sejak 26 April hingga 8 Mei 2021 melalui telepon untuk responden usia minimum adalah 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.