Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Ketua DPD: Mencederai Rasa Kemanusiaan

Pelaksanaan vaksinasi ilegal dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta itu, telah melanggar program vaksinasi pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Ketua DPD: Mencederai Rasa Kemanusiaan
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

"Ini betul-betul tidak berhubungan dengan praktik kedokteran."

"Jadi, ini persoalan pelanggaran terhadap hukum secara umum."

"Siapapun yang melanggar. Sebagai warga negara, harus bertanggung jawab," terang Daeng.

Baca Juga: Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing

Selain itu, Daeng juga mengapresiasi langkah aparat hukum yang berhasil menjerat pelaku jual beli vaksin Covid-19 ini.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas dari informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.

BERITA TERKAIT

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan)

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."

"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan,  Jumat (21/5/2021).

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas