Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator NasDem: Berhentilah Memanjakan Para Pengusaha dengan Kebijakan Tax Amnesty

kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Legislator NasDem: Berhentilah Memanjakan Para Pengusaha dengan Kebijakan Tax Amnesty
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto . (ist)

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5/2021).

Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya.

"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas