Menpan RB Tjahjo Kumolo Dukung Kemenkominfo Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data Penduduk
Tjahjo Kumolo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data penduduk yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tjahjo Kumolo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” kata Tjahjo Kumolo, Sabtu (22/05).
Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.
Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut.
Baca juga: Fraksi PKS Dorong Pemerintah Libatkan BPPT Kembangkan Teknologi Tangkal Kebocoran Data Publik
Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021.
Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online.
Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.
BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Baca juga: Data Penduduk Bocor, Mardani Ali Sera: Selidiki Modus Operandi agar Sistem Keamanan Bisa Diperbaiki
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Ketua Komite I DPD RI Minta RUU PDP Segera Disahkan
Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU).
“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujar Tjahjo.
Menurutnya RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” kata Tjahjo.