Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerhana Bulan Total Terjadi pada 26 Mei 2021, Berikut Panduan Salat Gerhana Bulan dari Kemenag

Gerhana bulan total terjadi pada 26 Mei 2021, berikut panduan shalat gerhana yang sesuai dengan protokol kesehatan menurut Kemenag.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gerhana Bulan Total Terjadi pada 26 Mei 2021, Berikut Panduan Salat Gerhana Bulan dari Kemenag
Tribun Style
Panduan Salat Gerhana Bulan - Gerhana Bulan Total Terjadi Pada 26 Mei 2021, Berikut Panduan Zikir dan Salat Gerhana Sesuai Prokes 

3. Lalu membaca do'a iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih);

4. Kemudian melakukan ruku’;

5. Setelah itu bangkit dari ruku' (i'tidal);

6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;

7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;

8. Lalu bangkit dari ruku' (i'tidal);

9. Setelah itu sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;

BERITA REKOMENDASI

10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;

11. Terakhir, salam.

12. Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah covid-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah.

Baca juga: Panduan Penyelenggaran Shalat Gerhana Bulan Total saat Pandemi dari Kemenag

Dikutip dari Kemenag.go.id, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

A. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;


B. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

C. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas