Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum TNI AD yang Serbu Mapolsek Ciracas: 17 Dipecat, 50 Hanya Jalani Hukuman Penjara

Nasib sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas akhirnya diputuskan pada Senin (24/5/2021).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Oknum TNI AD yang Serbu Mapolsek Ciracas: 17 Dipecat, 50 Hanya Jalani Hukuman Penjara
Reza Deni/Tribunnews.com
Kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan akibat penyebaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas akhirnya diputuskan pada Senin (24/5/2021).

Sebanyak 17 dari 67 terdakwa yang terlibat tindak kekerasan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada akhir Agustus 2020, telah divonis pemecatan dari dinas militer tempat mereka bertugas selama ini.

Sebanyak 50 orang sisanya tak dipecat dan hanya menjalani kurungan penjara. 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 67 oknum anggota TNI AD jadi terdakwa.

Perkara 67 oknum anggota TNI AD terbagi dalam 21 berkas yang semuanya divonis bersalah terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas okeh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga: Terkait Insiden Ciracas, KSAD Siap Dukung LPSK Lindungi Saksi dan Korban

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus asa semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).

Berita Rekomendasi

Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.

Yakni bahwa dia mengaku luka yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara justru akibat dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.

Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.

Nasib Prada Ilham

Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.

Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Kasus penyerangan

Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Penyerangan ini pun cukup ramai dibahas karena bukan pertama kalinya terjadi.

Tahun 2018 silam, sekitar 200 orang merangsek masuk. Mereka diduga datang untuk mencari tahu perkembangan kasus pemukulan terhadap anggota TNI oleh juru parkir di pertokoan Arundina, Ciracas.

Dalam kasus penyerangan kali ini, Polisi dan TNI pun masih terus melakukan investigasi untuk mengetahui pelaku di balik penyerangan tersebut.

Sejauh ini, penyerangan diduga dipicu oleh manipulasi informasi oleh oknum yang menyebabkan orang-orang terprovokasi.

Berikut empat fakta soal penyerangan Polsek Ciracas yang dikutip dari Kompas.com:

1. Bermula dari manipulasi informasi

Dalam berita yang dimuat dalam situs resmi TNI, https://kodamjaya-tniad.mil.id/, disebutkan bahwa kejadian bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota.

Tidak dijelaskan kapan dan di mana terjadinya kecelakaan tersebut.

Penyerangan diduga dipicu provokasi oleh oknum anggota berinisial MI kepada rekan seangkatan.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Sabtu (29/8/2020).

Setelah itu, isu yang menyebut kecelakaan disebabkan pengeroyokan tersebar dan memprovokasi ratusan orang.

Mereka pun melakukan perusakan jalan hingga ke daerah Polsek Ciracas.

Menurut Dudung, MI sebenarnya mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

2. Penyerangan dilakukan 100 orang

Ada sekitar 100 orang yang terprovokasi dan menyebabkan perusakan gerobak di jalan hingga pembakaran di Polsek.

Penyerangan ini pun berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah.

Selain itu, dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat penyerangan ini.

Saat kejadian, keduanya tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.

3. Perusakan tidak sampai ruang tahanan

Polisi menyebutkan bahwa aksi penyerangan di Mapolsek Ciracas ini tidak sampai ke ruang tahanan.

"Yang rusak dan terbakar itu hanya di bagian depan Mapolsek saja, tidak sampai ke ruang tahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri pun memastikan bahwa seluruh tahanan penjara di Polsek Ciracas tidak ada yang terimbas dari aksi perusakan ini.

Polisi juga tidak mengevakuasi seluruh tahanan yang saat ini berada di Mapolsek Ciracas.

4. Terekam CCTV

Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI pun mengamankan CCTV dalam kasus penyerangan ini.

Dalam rekaman CCTV itu, Denpom menemukan dua peristiwa.

Pertama, rekaman momen MI mengalami kecelakaan tunggal di daerah Ciracas.

"Dari keterangan saksi serta rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagaimana dikutip dalam YouTube KompasTV, Minggu (30/8/2020).

Kemudian, rekaman CCTV yang kedua, saat aksi perusakan kendaraan terjadi.

"Dalam rekaman CCTV yang kedua ketika terjadi perusakan, terlihat ada sepeda motor dengan dua orang yang diduga kuat melakukan perusakan," kata Panglima TNI.

Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta: BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas