Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Beberkan Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat, Ungkap Tak Memenuhi Indikator Penilaian Ini

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in BKN Beberkan Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat, Ungkap Tak Memenuhi Indikator Penilaian Ini
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap alasan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bima menjelaskan, ada tiga indikator dalam menentukan lolosnya pegawai KPK dalam asesmen TWK.

Pertama adalah aspek pribadi, kedua adalah aspek pengaruh, dan ketiga adalah aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah.

Baca juga: Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan

"Jadi untuk asesmen TWK, ada klaster indikator yang diminta. Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan."

"Kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi," kata Bima, dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/4/2021).

Kemudian, lanjut Bima, klaster ketiga adalah aspek PUNP yang terdiri atas Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah yang sah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK dipecat, sebut tidak memenuhi indikator penilaian hal ini. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Dari tiga klaster itu, Bima menjelaskan terdapat 22 indikator penilaian.

Berita Rekomendasi

Penilaian aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator dan aspek PUNP berisi sembilan indikator.

"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkap Bima.

"Bagi mereka yang PUNP nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," tambahnya.

Sementara, Bima menyebut, 51 orang pegawai KPK yang diberhentikan ini memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.

Baca juga: Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat

Menurut Bima, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dididik dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah tidak bisa diperbaiki karena merupakan harga mati.

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ungkap Bima.

Sementara 24 orang lainya, masih dapat mengikuti pembinaan karena hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas